Ekspansi Retail Sulit, Pengusaha Usulkan Perubahan dalam Omnibus Law

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga berbelanja di toko retail di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
6/12/2019, 20.47 WIB

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap omnibus law yang tengah dipersiapkan pemerintah dapat mempermudah ekspansi ritel. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, ekspansi retail harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) suatu wilayah. Persoalannya, belum banyak wilayah memiliki RDTR.

Mengutip situs Kementerian Hukum dan HAM, RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Menurut Roy, saat ini, baru 30-40 kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR. Padahal, ritel memerlukan ekspansi terus menerus dan ekspansi retail penting untuk mendukung konsumsi masyarakat.

(Baca: Peretail Minta Pemda DKI Kaji Ulang Kewajiban 20% Ruang Mal untuk UMKM)

"Dengan omnibus law harapannya akan diperbaiki aspek perizinan supaya kami tidak harus menunggu RDTR untuk ekspansi," kata dia di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12). Menurut dia, pemerintah tengah mengkaji masukan tersebut.

Pemerintah tengah mempersiapkan undang-undang konsolidasi alias omnibus law untuk memudahkan investasi. Pemerintah bersama dengan satuan petugas atau satgas omnibus law tengah melakukan kajian terhadap substansi undang-undang tersebut.

(Baca: Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan)

Terdapat 11 sektor yang tengah dikaji untuk masuk dalam omnibus law tesebut. Sektor yang dimaksud yaitu perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).