Belum akan Terbitkan Perppu, Jokowi: Tunggu UU KPK yang Baru Berlaku

Antara/Aprillio Akbar
Presiden Jokowi saat menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12). Jokowi akan mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah UU KPK yang baru berjalan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
9/12/2019, 13.59 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi ingin agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan berjalan dulu.

Selain itu, dia ingin melihat terlebih dahulu kerja dari Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yang baru, yang rencananya akan dilantik pada 20 Desember 2019.

Jika ketiga unsur tersebut sudah berjalan, baru pemerintah akan mengevaluasi apakah perlu diterbitkan Perppu KPK atau tidak. “Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan,” kata Jokowi di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12).

Menurut Jokowi, evaluasi yang akan dilakukan bersifat menyeluruh. Evaluasi tak hanya kepada proses penindakan, namun juga terhadap sistem pencegahan korupsi.

(Baca: Tak Hadiri Undangan KPK, Jokowi Peringati Hari Antikorupsi di SMKN 57)

Evaluasi juga akan dilakukan terhadap proses rekrutmen politik. Jokowi mengatakan, proses rekrutmen politik ini menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya korupsi. “Jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar, sehingga nanti orang akan tengak-tengok bagaimana pengembaliannya. Bahaya,” kata Jokowi.

Selanjutnya, evaluasi bakal dilakukan terhadap fokus pemberantasan korupsi. Menurut Jokowi, KPK tak bisa menyelesaikan seluruh masalah korupsi yang ada. KPK harus memiliki fokus agar setiap tindakannya itu nenghasilkan sesuatu yang konkret dan terukur. “Inilah yang harus kita mulai koreksi, evaluasi,” ucapnya.

Kepala Negara pun bakal mengevaluasi keberadaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap kali dilakukan KPK. Menurutnya, penindakan dalam bentuk OTT tetap diperlukan. Hanya saja, hal itu harus diiringi dengan perbaikan sistem yang ada. “Misalnya satu provinsi ada gubernur ditangkap, setelah ditangkap seharusnya perbaikan sistem masuk ke situ,” ujarnya.

Jokowi mengatakan, rencananya ini akan segera disampaikan kepada KPK. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu dapat menyiapkan hal-hal yang telah disampaikannnya tersebut.

(Baca: Mahasiswa Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK Kecewa dengan Sikap MK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu