Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, pemerintah kesulitan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM masa lalu. Pasalnya, banyak kasus yang pelakunya sudah tidak ada.
"Sudah belasan tahun reformasi, kami ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12).
Pemerintah kesulitan mencari saksi-saksi yang masih hidup untuk memberikan keterangan terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, sulit untuk mencari bukti-bukti.
Mahfud mencontohkan, visum terhadap jenazah korban dari pelanggaran HAM masa lalu sudah tidak memungkinkan. Pasalnya jenazah-jenazah tersebut sudah lama dikuburkan.
"Bagaimana misalnya diminta visum atas korban tahun 1984? Siapa yang mau visum?" ungkap Mahfud.
(Baca: Bentuk KKR Tuntaskan Kasus HAM, Pemerintah Minta Saran Ahli dari AS)
Atas dasar itu, pemerintah berencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Komisi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu yang macet.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang KKR. RUU tersebut bakal dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.
Adapun pemerintah akan menyusun tim khusus dalam pembentukan KKR yang terdiri dari sejumlah pakar. Hanya saja, Mahfud enggan mengungkapkan siapa saja orang-orang yang akan ada dalam tim khusus ini.
Namun, Mahfud sebelumnya menyatakan bakal mengundang keluarga korban pelanggaran HAM dan para lembaga swadaya masyarakat untuk dimintai masukan terkait RUU KKR. Ini sesuai rekomendasi Komnas HAM dan berbagai LSM yang fokus menangani masalah pelanggaran HAM masa lalu.
(Baca: Mahfud MD Klaim Pemerintahan Jokowi Tak Pernah Langgar HAM)
Lebih lanjut, pemerintah berencana berkonsultasi dengan profesor dari Amerika Serikat terkait wacana pembentukan KKR. Ahli tersebut akan memberi masukan apakah pembentukan KKR tepat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan formula yang tepat dalam pembentukan KKR. Pasalnya, payung hukum keberadaan komisi ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.
“Kami ingin melihat bagaimana cara-cara penyelesaian yang lebih lugas, apakah perlu KKR lagi atau bagaimana,” kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12).
KKR sempat dibentuk melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU itu dibatalkan oleh MK. RUU KKR kemudian masuk kembali di Prolegnas pada 2 Februari 2015 dan telah sampai pembahasan tingkat II di DPR. Namun, rancangan aturan itu hingga kini belum juga disahkan.