Jaga Laut Natuna, DPR Minta Prabowo Tambah Kapal Patroli Laut

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KRI Usman Harun-359 (kanan) melakukan konvoi di Laut Natuna, Jumat (10/1/2020). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menambah kapal patroli laut (coast guard) di Laut Natuna Utara.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
13/1/2020, 17.00 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menambah kapal patroli laut (coast guard) di Laut Natuna Utara. Sebab, Dasco menilai salah satu persoalan yang dihadapi Indonesia ketika menjaga kawasan perairan tersebut adalah terbatasnya kapal penjaga.

Selain itu Dasco yang juga kader Partai Gerindra itu juga akan membahas penambahan kapal itu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Apalagi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) laut itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Kami akan dorong Kementerian Pertahanan untuk memperbanyak armada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).

(Baca: Perkuat Eksistensi RI di Laut Natuna, Ini Saran Pakar Hukum)

Tak hanya itu, dia juga akan memanggil koleganya di Gerindra yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk meminta penjelasan terkait kekurangan kapal coast guard. “Kami akan lihat kenapa di KKP selama ini kurang kapal-kapalnya. Saya akan tanya itu nanti,” ucap Dasco.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almasyhari. Menurut Kharis, armada coast guard Indonesia perlu diperkuat agar bisa menghalau kapal-kapal pencuri ikan dari Tiongkok.

Tak hanya itu, Kharis meminta agar Indonesia terus melakukan diplomasi agar sengketa dengan Tiongkok bisa diselesaikan. “Kita tingkatkan jalur diplomasi untuk lebih kencang lagi,” kata Kharis.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Sukamta meminta agar ada pengaturan ulang terhadap lembaga-lembaga yang bertugas menjaga keamanan laut. Ini karena lembaga yang sudah ada belum berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Sukamta, pengaturan ulang berbagai lembaga tersebut dapat dilakukan dengan membentuk Undang-undang tunggal. “Bukan seperti hari ini. Banyak, tetapi fungsinya tidak ada,” kata Sukamta.

(Baca: Libatkan Jepang untuk Investasi di Natuna Menuai Respons Beragam)

Sebelumnya, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga mengusulkan adanya penguatan terhadap kapasitas coast guard di Laut Natuna Utara. Hikmahanto mengatakan ini agar tak ada lagi kapal asing yang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.  “Patroli dalam rangka penegakan hukun harus diperkuat,” kata Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, langkah penguatan bisa dilakukan dengan pengadaan kapal patroli bertonase besar. Sejauh ini, Hikmahanto menilai kapal-kapal penjaga RI yang bertonase besar masih terbatas.

Kondisi tersebut berbeda dengan kapal-kapal coast guard yang dimiliki oleh Tiongkok. “Kalau harus menandingi kapal coast guard dari china yang besar, harus pakai kapal dari TNI AL,” kata Hikmahanto.

Reporter: Dimas Jarot Bayu