Ubah Pernyataan, Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah Kembali ke RI

dok.infocaleg
Direktorat Jenderal Imigrasi hari Rabu (22/1) memastikan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 lalu
Penulis: Antara
Editor: Ameidyo Daud
22/1/2020, 15.56 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 lalu. Ini berarti tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu hanya satu hari keluar dari Tanah Air.

Ditjen Imigrasi tanggal 13 Januari 2020 lalu mengumumkan bahwa Harun pergi dari Indonesia menuju Singapura pada tanggal 6 Januari 2020. Kepergiannya ini hanya satu hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu. 

“Menggunakan Batik Air dan tercatat 7 Januari pukul 17.34 WIB sore,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1).

(Baca: KPK vs PDIP dan Misteri Keberadaan Harun Masiku )

Arvin mengatakan pihaknya terlambat menerima informasi kepulangan Harun karena beberapa alasan. Pertama karena adanya delay pada sistem imigrasi, kedua pemeriksaan ulang data, dan ketiga adanya pengecualian informasi yang perlu disampaikan ke publik.

Dia juga berjanji Ditjen Imigrasi akan terbuka jika diminta keterangan oleh KPK. “Tentu tidak kepada publik karena memang sudah dilindungi Undang-undang,” katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan ada keterlambatan waktu pemrosesan data pada perlintasan penumpang Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Ini mengakibatkan kedatangan Harun tanggal 7 lalu tak langsung tercatat.

Namun Ronny telah menindaklanjuti informasi kepulangan Harun dengan mencegah dia pergi ke luar negeri. “Ini (perintah cegah) telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar,” kata mantan kapolda Bali ini.

Polisi juga sudah berancang-ancang melibatkan Interpol guna memburu Harun. Namun Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz meminta KPK mengirim surat resmi permintaan bantuan. “Prinsipnya kalau sudah (kirim surat) akan kami teruskan untuk dibantu di Interpol,” kata Idham pekan lalu.

(Baca: Masih Bisa Gelar Dua OTT, Jokowi Bantah Isu Pelemahan KPK)

Nama Harun muncul setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pekan lalu. Mantan kader Partai Demokrat ini diduga menyuap Wahyu senilai Rp 900 juta demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu. Dia berniat menggantikan calon anggota legislatif dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka.  KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.