Kejaksaan Agung menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun proses ini masih menunggu perkembangan hasil penyidikan selanjutnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya masih fokus pada pemberkasan perkara lima orang tersangka. Dia juga tak menutup peluang adanya tersangka yang dijerat.
“Ikuti saja perkembangan (dari) para penyidik," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1).
(Baca: Kejaksaan Belum akan Panggil OJK sebagai Saksi Kasus Jiwasraya)
Menurut Febrie, dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu merupakan skandal yang telah direncanakan dengan matang untuk mencuri uang negara. Oleh karena itu, Korps Adhyaksa berusaha mengungkap secara tuntas kasus yang merugikan negara Rp 13,7 triliun itu.
"Kami sudah meyakini ini sudah by design dari awal sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya," kata dia.
Hingga saat ini, kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.
Dia mengatakan kesalahan inti para tersangka adalah membiarkan Jiwasraya berinvestasi di saham yang tidak likuid. Persoalan kebijakan investasi ini akhirnya menjerat Hendrisman, Harry, dan Syahmirwan ke ranah hukum. “Kalau detailnya saya takut mengganggu (proses di) penyidik,” ujar Febrie.
(Baca: Mahfud Minta Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Dibelokkan ke Perdata)
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.