Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan dirinya tidak menerima surat dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait revitalisasi Monas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengajukan dua izin yakni Formula E dan penempatan Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).
Hari Senin (27/1) lalu, Pratikno meminta revitalisasi Monas dihentikan karena DKI belum mengajukan izin. Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, Pemprov wajib mendapat izin Setneg jika ingin mengubah kawasan Monas.
"Terus terang dalam proyek revitalisasi Monas, kami tidak menerima surat," kata Pratikno di Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).
(Baca: Kisruh Penebangan Pohon pada Proyek Revitalisasi Monas)
Pratikno mengatakan selaku Komisi Pengarah, dirinya sudah membahas Formula E dengan Anies sebagai Sekretaris. Namun hingga saat ini pembahasan revitalisasi Monas belum dibahas dengan Setneg. Sambil menunggu Anies merespons surat tersebut, Pratikno akan mengundang beberapa ahli bidang tata kota, lingkungan, dan Menteri terkait.
Sedangkan Anggota Komisi Pengarah adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan. Menteri Pariwisata, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Ketika surat diterima Komisi Pengarah, tentu kami akan segera rapat,” ujar mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Masalah ini mulai ramai beberapa hari lalu karena beredar foto pohon di Kawasan Monas ditebangi dengan alasan proses revitalisasi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga mengatakan anggaran revitalisasi seharusnya tidak dipakai untuk menebang pohon.
Belakangan DPRD akhirnya meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta untuk menghentikan proyek ini. Alasannya pembenahan Kawasan Monas memerlukan izin Kementerian Sekretariat Negara.
Namun Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlebih dulu. “Kalau memang harus kami hentikan, kami akan hentikan. Ini sifatnya sementara,” kata Heru belum lama ini.
(Baca: Anggap Janggal Proyek Revitalisasi Monas, PSI Melapor ke KPK)