Mahfud MD Jamin Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (19/2) berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
19/2/2020, 12.54 WIB

Pemerintah akan menindaklanjuti laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dirinya akan mempelajari laporan tersebut.

Pemerintah sekaligus memastikan pemerintah tak akan berdiam diri terhadap kasus pelanggaran HAM. Mahfud mengatakan usai mempelajari laporan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

“Saya jaminlah kalau itu akan di-follow up,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/2).

(Baca: Komnas HAM Bersiap Bawa 12 Kasus HAM ke Mahkamah Internasional)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai akan dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat juga mengetahui jika pemerintah mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu, nanti kami lihat,” kata Mahfud.

Komnas HAM menetapkan penembakan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut kasus tersebut memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis. 

Dalam kasus tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyatakan bahwa anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Komnas HAM berharap pemerintah menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran HAM berat di Paniai. Lembaga tersebut telah mengirim berkas-berkas terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2).

(Baca: Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Reporter: Dimas Jarot Bayu