Tunda Pengumuman, Kejagung Teliti Ulang Laporan Komnas HAM Soal Paniai

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi demonstrasi hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, (10/12/2019). Kejaksaan Agung hingga Senin (24/2) masih mendalami laporan Komnas HAM soal kasus Paniai di Papua.
24/2/2020, 22.48 WIB

Kejaksaan Agung membatalkan pengumuman hasil pemeriksaan berkas kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat (HAM) Paniai hari Senin (24/2). Pasalnya mereka perlu mendalami syarat formil maupun materil kasus yang terjadi tahun 2014 di Papua tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan penelitian akan fokus pada pendalaman saksi, bukti dan petunjuk-petunjuk lainnya. Penelitian ini setidaknya melibatkan enam orang jaksa peneliti dengan jangka waktu yang belum ditentukan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pekan lalu mengatakan pihaknya akan menyampaikan keputusan lanjut atau tidaknya proses hukum kasus Paniai tanggal 24 Februari. Sedangkan laporan dugaan pelanggaran berat kasus tersebut telah diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tanggal 11 Februari lalu

"Menurut Direktur HAM berat, setelah penelitian ulang ternyata masih memerlukan pendalaman," kata Hari saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2).

(Baca: Mahfud MD Jamin Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai)

Hari mengatakan kejaksaan tidak dipatok jangka waktu tertentu dalam menetapkan status pelanggaran HAM berat. Ini agar Korps Adhyaksa mendapatkan data-data yang komprehensif dalam memutuskan suatu kasus. Kendati demikian, dia berharap proses pendalaman dirampungkan dalam waktu dekat. 

"Nanti jaksa akan memberikan petunjuk kelengkapan berkas perkara itu, jadi waktunya diusahakan secepatnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dirinya juga akan mempelajari laporan pada kasus tersebut. Pemerintah sekaligus memastikan pemerintah tak akan berdiam diri terhadap kasus pelanggaran HAM. Mahfud mengatakan usai mempelajari laporan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai akan dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat juga mengetahui jika pemerintah mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya jaminlah kalau itu akan di-follow up,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/2).

(Baca: Komnas HAM Desak TNI Kooperatif dalam Penyelidikan Kasus Paniai)

Adapun Komnas HAM menetapkan penembakan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut kasus tersebut memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis. 

Dalam kasus tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyatakan bahwa anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

Komnas HAM berharap pemerintah menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran HAM berat di Paniai. Lembaga tersebut telah mengirim berkas-berkas terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2).

Reporter: Tri Kurnia Yunianto