Menaker: Aturan Pesangon pada Omnibus Law Tak Picu Kenaikan Iuran BPJS

ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) saat meresmikan tiga fasilitas belajar baru berbasis digital UT School di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Ida mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tak naik meskipun dalam Omnibus Law diatur tabahan jaminan kerja berupa pesangon bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ratna Iskana
25/2/2020, 13.13 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan tidak ada iuran tambahan pada Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law disebutkan ada tambahan jaminan kerja jika buruh kehilangan pekerjaan.

"Itu dananya dari perusahaan. Namun, perusahaan tidak menarik iuran baru," kata Ida di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, skema anggaran di BP Jamsostek akan dirancang kembali. Dengan demikian, buruh tidak akan terbebani dengan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

Dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang diterima Katadata.co.id, ketentuan tersebut dijelaskan pada bagian ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial. Beleid tersebut akan mengubah Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan demikian, pekerja atau buruh akan mendapatkan enam jaminan dari sebelumnya lima jaminan. Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

(Baca: Stafsus Jokowi: Formula Upah Minimum Diubah agar Investor Tak Kabur)

Kemudian, di antara Pasal 46 dan 47 disisipkan pasal pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan tersebut diselenggarakan oleh BP Jamsostek.

Passal 46B pun menyebutkan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Beleid tersebut menjelaskan, peserta jaminan kehilangan pekerjaan diberikan bagi setiap orang yang telah membayar iuran. Manfaat tersebut berupa pelatihan, sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.

Kemudian, Pasal 46E menyebutkan besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

(Baca: Draf Omnibus Law Belum Final, Menaker Minta Buruh Tak Khawatir)

Reporter: Rizky Alika