Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai penginisiasi. RUU ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan wilayah kepulauan.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU tersebut menjadi satu-satunya yang diusulkan DPD yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. "RUU Daerah Kepulauan ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, nomor urut 50," kata dia di Jakarta, Selasa (26/2).
Ia mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sudah berganti nama tiga kali. Dulu, RUU ini digagas oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPR di era almarhum Alex Litay lalu diambil alih DPD.
(Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Memuat Lima Pokok Aturan)
Lewat RUU ini, ia berharap ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan. Sebab, selama ini ada kesan pemerintahan di daerah sangat berorientasi kepada pembangunan di daratan saja, padahal Indonesia merupakan negara kepulauan.
RUU tersebut mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di delapan provinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota dan terbanyak di wilayah Indonesia Timur seperti di kepulauan Maluku.
Puan menjelaskan, selanjutnya RUU tersebut akan dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan apakah pembahasannya cukup dilakukan oleh komisi atau harus membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Kami segera mengirim surat ke pemerintah untuk menunjuk kementerian terkait yang akan membahas RUU ini," ujarnya.
(Baca: Usulan DPR, Berikut Daftar Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga)
Saat menerima draf RUU tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rachamat Gobel. Sedangkan dari DPD yang menyerahkan draf RUU adalah Ketua DPD LaNyalla Mattalitti didampingi Wakil Ketua DPD Sultan Bactiar Najamudin dan beberapa anggota DPD.