Menhub Harap Diskon Tiket Pesawat Kerek Kenaikan Wisatawan 30%

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ilustrasi. Penerbangan dari dan ke sejumlah daerah pariwisata turun akibat kekhawatiran penyebaran virus corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
1/3/2020, 08.18 WIB

Pemerintah meminta maskapai penerbangan memberikan diskon harga tiket pesawat hingga 50%. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan, insentif tersebut dapat mendorong kenaikan kunjungan wisatawan pada destinasi yang sepi akibat terdampak virus corona.

"Bisa mendongkrak 30-35%. Ini kan situasi yang sangat dinamis," kata dia di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (29/2).

Insentif pariwisata diberikan untuk mendorong kunjungan destinasi yang mengalami penurunan kunjungan. Penyebaran virus covid-19 berdampak pada penurunan wisatawan mancanegara  di sejumlah daerah.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pun menjelaskan, jumlah penerbangan menuju Lombok telah menurun 20% sejak  penyebaran virus tersebut. Diskon tiket pesawat pun diharapkan dapat memulihkan penurunan tersebut. 

"Rata-rata jumlah kunjungan 470-480 penerbangan per hari. Sekarang tinggal 400 penerbangan per hari," ujar dia.

(Baca: Insentif Diskon Tarif Pesawat 50% Berlaku Mulai Besok, 1 Maret)

Sebagaimana diketahui, pemerintah meminta maskapai penerbangan memberikan insentif berupa diskon tiket penerbangan pesawat sebesar 50% untuk 25% kursi setiap penerbangan. Diskon tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2020.

Diskon tersebut berlaku bagi penerbangan dari wilayah mana saja menuju sepuluh destinasi wisata, antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sebagai penggantinya, maskapai penerbangan akan mendaparkan insentif dari pemerintah, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Airnav, dan PT Pertamina.

Pemerintah memberikan insentif sebesar 30% dalam bentuk dana sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kemudian, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Airnav memberikan insentif sebesar 5% dalam bentuk pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U sebesar Rp 256 miliar. Sedangkan, Pertamina memberikan insentif berupa potongan harga avtur sebesar 15% atau sebesar Rp 265,6 miliar.

(Baca: Perusahaan Penyelenggara Umrah Berpotensi Rugi Rp 2,5 T per Bulan)

Selain itu, pemerintah tidak akan memungut pajak hotel dan restoran di 10 destinasi pariwisata tersebut selama enam bulan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah berupa hibah.

"Kami perkirakan Rp 3,3 triliun dari pajak daerah ini akan kami bayarkan agar daerah tidak memungut pajak hotel restoran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengalihkan dana alokasi khusus fisik pariwisata sebesar Rp 147 miliar dalam APBN menjadi hibah ke daerah. Dengan demikian pemerintah daerah bisa memacu pariwisata lokalnya.

Reporter: Rizky Alika