4 Warga Positif Virus Corona, Sandiaga Usul Formula E Dikaji Ulang

Dok. FIA Formula E
Ilustrasi, balap mobil listrik Formula E yang berlangsung di Riyadh, Arab Saudi pada Desember 2018.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
7/3/2020, 15.29 WIB

Pemerintah mengumumkan empat warga di Indonesia terinfeksi virus corona. Karena itu, mantan wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai penyelenggaraan Formula E perlu dikaji ulang.

Menurut dia, kesehatan masyarakat merupakan hal yang utama. "Kita tidak boleh mementingkan satu event saja,” kata Sandi usai menghadiri acara diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (7/3).

Sandi tidak ingin pemerintah provinsi Jakarta dan pusat lengah dalam menangani virus corona, karena penyelenggaraan Formula E.  “Harus dilihat secara keseluruhan, bagaimana dampaknya (penyebaran covid-19)," katanya.

Lagi pula, beberapa negara juga membatalkan acara besar. Ia mencontohkan, perhelatan Tokyo Marathon diubah menjadi hanya pelari elit yang ikut serta. Sedangkan puluhan ribu pelari lainnya tidak mengikuti kompetisi tersebut.

"Saya diundang ke beberapa acara di Malaysia, tapi ditunda juga untuk antisipasi dan memastikan keselamatan peserta," kata Sandi. Karena itu, ia usul pemerintah provinsi Jakarta mengkaji ulang penyelenggaran Formula E.

(Baca: Kontroversi Formula E di Monas dan Pelestarian Cagar Budaya)

Rencananya, Jakarta menjadi tuan rumah seri ke-10 ajang balapan mobil bertenaga listrik pada 6 Juni 2020. Sirkuit balapan yang akan dipakai untuk Formula E yakni di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Keingingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelenggarakan balap Formula E di kawasan Monas juga menuai kontroversi. Kegiatan tersebut dikhawatirkan akan merusak kawasan Monas yang merupakan cagar budaya.

Penolakan diserukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), DPRD DKI hingga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Ketua TACB Pemprov DKI Jakarta Mundardjito mempertanyakan etika pelaksanaan Formula E di Monas. Apalagi, persiapan ajang balapan itu menjadi alasan Pemprov DKI merevitalisasi Monas.

(Baca: Menuju Jakarta E-Prix, Berikut Panduan Menonton Balapan Formula E)

Mundardjito mengingatkan, revitalisasi cagar budaya dilarang mengubah bentuk asli bangunan. TACB juga membantah telah memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut, sebagaimana disebut dalam surat Anies kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua IAAI Wiwin Djuwita Ramelan menyampaikan, IAAI memprotes keras revitalisasi dan rencana penggunaan Monas menjadi ajang balap Formula E. Sebab, kegiatan itu dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dan aturan yang ada.

Syarat utama untuk melaksanakan Formula E dan merevitalisasi Monas yakni izin dari Komisi Pengarah. Komisi itu beranggotakan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

(Baca: Jakpro Ingin Batu Alam di Monas Diaspal Permanen untuk Formula E)

Reporter: Ihya Ulum Aldin