BPJS Kesehatan akan Bahas Batalnya Kenaikan Iuran dengan Para Menteri

Arief Kamaludin I Katadata
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Jumat, (02/10). Fachmi di Malang (11/3) mengatakan BPJS Kesehatan akan menggelar rapat dengan pemerintah bahas dampak batalnya kenaikan iuran.
Penulis: Ameidyo Daud
11/3/2020, 16.17 WIB

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran direspons oleh Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka akan berkoordinasi dengan beberapa menteri untuk membahas dampak jika pungutan tak jadi dinaikkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan dalam waktu dekat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan menggelar rapat terkait putusan MA.

"BPJS Kesehatan itu bagian dari ekosistem pemerintahan. Kami akan rapat koordinasi di tingkat menteri untuk antisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi di Malang, Rabu (11/3).

(Baca: Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Sebut Ketahanan BPJS Kesehatan Terancam)

MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Fachmi mengatakan BPJS belum mendapatkan detail putusan MA tersebut. Namun ia akan segera menghitung dampaknya dari sisi keuangan. “Kami belum mendapatkan putusan, apakah berlaku surut atau sekarang,” katanya.

Meski belum mendapatkan salinan putusan, Fachmi mengatakan dirinya menghormati keputusan MA. Ia juga memastikan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan optimal. “Kami sangat menghormati dan akan patuhi apa yang jadi keputusan MA,” ujar Fachmi.

Dari keterangan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).  

(Baca: MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

MA menyatakan ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU)  Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ini berarti iuran BPJS tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55 ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III.

Reporter: Antara