Sri Mulyani: Pelaksana Perppu Penyelamatan Ekonomi Tak Bisa Dituntut

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020". Sri Mulyani menyebut, pelaksana Perppu penanganan pandemi corona dan dampaknya terhadap ekonomi diberikan perlindungan hukum, sehingga tidak dapat dituntut, perdata maupun pidana.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
1/4/2020, 14.06 WIB

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani pandemi corona dan dampaknya terhadap ekonomi. Perppu ini memberikan perlindungan hukum kepada pelaksananya sehingga tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya untuk penyelamatan dari krisis. Sehingga, tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan keuangan negara.

"Biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelamatan ekonomi, bukan merupakan kerugian negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Karena program yang dijalankan adalah untuk kepentingan penyelamatan ekonomi, maka anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pelaksanaan Perppu, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Bahkan, menurut Sri Mulyani, keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini, bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.

(Baca: Jokowi Buat Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona, Anggaran Rp 405 T)

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, bahwa bukan berarti pihak pelaksana Perppu bisa menyalahgunakan perlindungan itu. Oleh karena itu, seluruh prosedur pelaksanaan Perppu ini, akan dilakukan dengan akuntabitas dan tata kelola yang baik.

Dokumentasi akan dilakukan secara rinci, sehingga bisa menjadi pertanggungjawaban kepada publik, bahwa yang dilakukan bukan merupakan tindakan yang memiliki konflik kepentingan atau niat korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lalin.

Sri Mulyani menegaskan, akan dilakukan langkah maksimal untuk menghindari terjadi moral hazard. Ia mengatakan, bahwa dirinya telah menjelaskan hal ini kepada Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini dilakukan agar pemerintah mendapatkan dukungan dengan menyampaikan landasan Perppu.

"Namun, ini tidak berarti kita tidak hati-hati," kata Sri Mulyani yang pernah memegang jabatan di Bank Dunia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk menangani pandemi corona dan dampaknya terhadap ekonomi pada Selasa (31/3). Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

(Baca: Perppu Penyelamatan Ekonomi, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)

Reporter: Ihya Ulum Aldin