Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan di beberapa lokasi berkumpulnya warga selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Patroli aparat keamanan baik dari unsur Polri maupun TNI akan dikerahkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan upaya itu dilakukan agar semua orang menaati aturan demi kepentingan bersama. "PSBB akan diberlakukan pada Jumat ini. Nanti akan banyak patroli, karena kami harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan," kata dia saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Rabu (8/4).
(Baca: Jawa Barat Resmi Ajukan PSBB untuk Wilayah Depok, Bogor dan Bekasi)
Menurut dia, tak hanya kerumunan yang dibubarkan untuk memutus rantai penularan virus corona. Jumlah penumpang pada moda transportasi massal juga dikurangi dari sebanyak 50% dari total kapasitas.
Tak hanya itu, jam operasional kendaraan juga akan dipersingkat, dari yang sebelumnya beroperasi pada pukul 06.00 - 20.00 WIB, nantinya kembali dibatasi menjadi pukul 18.00 WIB.
Kendati demikian, bagi orang-orang yang dengan terpaksa meninggalkan rumah, dia mengimbau agar tetap menggunakan masker.
PSBB bakal resmi diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai Jumat 10 April pukul 00.00 WIB. Dengan aturan itu, semua aktivitas masyarakat dibatasi termasuk beberapa kegiatan perekonomian.
(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)
Namun, masih ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal seperti kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian, retail seperti warung toko kelontong serta industri strategis lainnya.
Bagi masyarakat yang terdampak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang akan didistribusikan mulai Kamis (9/4) dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI.