Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2020. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.
Hal itu diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference yang digelar Selasa (14/4). "Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. Menurut Sri Mulyani, hanya PNS, TNI, dan Polri eselon III ke bawah dan setaranya yang mendapatkan THR.
(Baca: Pemerintah Diminta Perluas Diskon Listrik untuk Warga Rentan Miskin)
Sri Mulyani mengatakan, THR yang diterima menghitung komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. "THR tidak dari tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, para pensiunan PNS juga akan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu. THR terhadap pensiunan PNS diberikan lantaran mereka dianggap kelompok yang rentan.
(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)
Sebelumnya, mantan Direktur Bank Dunia itu baru memastikan THR bagi PNS, TNI, dan Polri eselon III ke bawah. Anggaran THR bagi mereka sudah tersedia dalam APBN 2020. THR akan disalurkan menjelang Idul Fitri 2020.
Sri Mulyani mengkalkulasi kembali pemberian THR terhadap menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I dan II sesuai dengan instruksi presiden.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Peraturan Presiden sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," kata dia.