Pengusaha: Kartu Prakerja Tak Tepat Bantu Karyawan Hotel yang Kena PHK

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ilustrasi hotel tutup sementara akibat pandemi Covid-19. PHRI menilai, program Kartu Prakerja tidak tepat sasaran untuk karyawan hotel dan restoran, karena karyawan lebih membutuhkan jaring pengaman sosial serta pelatihan yang lebih rutin dan intens.
Penulis: Rizky Alika
16/4/2020, 17.45 WIB

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, program Kartu Prakerja tidak tepat sasaran bagi karyawan sektor perhotelan yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, karyawan perhotelan dan restoran lebih membutuhkan jaringan pengamanan sosial. Selain itu, menurutnya, karyawan hotel dan restoran memerlukan pelatihan yang diselenggarakan secara intens dan rutin.

"Kami juga menjadi sektor yang paling banyak tersertifikasi karyawannya. Jadi bukannya mau menafikan pelatihan," kata Hariyadi dalam video conference, Kamis (16/4).

Ia mengatakan, PHRI tidak menolak adanya program Kartu Prakerja, hanya saja program tersebut dinilai belum tentu sesuai dengan kondisi karyawan di setiap sektor ekonomi.

Meski demikian, tercatat ada 69.978 karyawan sektor hotel dan restoran yang mengajukan aplikasi Kartu Prakerja. Namun, jumlah tersebut diperkirakan hanya sebagian kecil dari karyawan hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

PHRI pun berharap, insentif yang diberikan program Kartu Prakerja dapat berbentuk tunai seluruhnya. Alasannya, pemberian uang tunai dapat mengurangi beban karyawan yang tengah dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

(Baca: Bantu Pariwisata Hadapi Covid-19, Kemenpar Realokasi Anggaran Rp 500 M)

Sebagaimana diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Penggunaan insentif tersebut pun dibebaskan, tidak hanya untuk kebutuhan pelatihan kerja.

"Insentif tersebut dibebaskan pemanfaatannya. Jadi peserta Kartu Prakerja bisa memakai insentif tersebut untuk modal usaha, jika itu jadi pilihan peserta," kata ujar Direktur Kemitraan Kartu Prakerja Panji W. Ruky dalam acara Katadata Webinar: "Kartu Prakerja untuk Siapa?", Senin (13/4).

Menurut Panji, insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, memang didesain sebagai uang saku untuk peserta Kartu Prakerja. Oleh karena fungsinya sebagai uang saku, maka pemerintah tidak mewajibkan penggunaannya harus berhubungan dengan pelatihan kerja yang diterima peserta.

Sementara, Dirjen Pembinaan Pelatihan & Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Bambang Satrio Lelono mengungkapkan, Kartu Prakerja diharapkan berguna untuk pekerja yang dirumahkan selama masa pandemi Covid-19. Dengan pelatihan dari Kartu Prakerja, peserta diharapkan dapat meningkatkan keterampilannya.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal, selain pelatihan akan ada juga program dari perbankan untuk memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para peserta usai mendapatkan pelatihan.

Harapannya, insentif yang diperoleh peserta Kartu Prakerja dapat dipadukan dengan fasilitas KUR untuk memudahkan peserta dalam berwirausaha.

(Baca: Dalam Tiga Hari Dibuka, 4 Juta Orang Daftar Kartu Prakerja)

Reporter: Rizky Alika