KLHK Setujui Revisi Amdal, Produksi Blok Cepu Bisa Capai 230 Ribu BOPD

Katadata
Blok Cepu. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas bakal meningkatkan produksi 230 ribu bopd pada tahun ini.
29/4/2020, 11.33 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas bakal menggenjot produksi Blok Cepu pada tahun ini. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK telah menyetujui revisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) blok tersebut.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan revisi Amdal memungkinkan produksi Blok Cepu meningkat dari 220 ribu barel per hari (bopd) menjadi 230 ribu bopd. "Sudah disetujui oleh KLHK, sehingga kami bisa optimalkan produksi Lapangan Banyu Urip Blok Cepu,” kata Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII secara virtual, Selasa (28/4).

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, peningkatan produksi di blok tersebut tak akan membebani kontraktor migas. Sebab, biaya produksi Blok Cepu termasuk depresiasi hanya US$ 7,2 per barel.

Dengan kondisi tersebut, SKK Migas tengah mengurus perizinan lanjutan agar kontraktor migas Blok Cepu bisa segera meningkatkan produksi. "Kami sedang mengurus Persetujuan Layak Operasi dari Ditjen Migas untuk bisa segera menaikkan produksi menuju 230 ribu bopd," kata Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno ke katadata.co.id pada Selasa (29/4).

(Baca: Meski Harga Minyak Anjlok, Kontraktor Blok Cepu Mengaku Tetap Untung)

(Baca: ExxonMobil dan PEPC Perketat Kegiatan Hulu Migas untuk Cegah Covid-19)

Di sisi lain, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Azi Alam menyebut telah mengetahui persetujuan revisi Amdal Blok Cepu. Pihaknya bakal koordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti peningkatan produksi.

"Dengan persetujuan ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan SKK Migas serta instansi terkait di daerah," ujar Azi kepada katadata.co.id, Selasa (28/4).

Sebelum mendapatkan persetujuan revisi Amdal, ExxonMobil harus menjalani uji coba produksi pada tahun lalu. Kala itu, SKK Migas menargetkan ExxonMobil menguji produksi hingga 235 ribu bopd. 

Setelah uji produksi selesai, ExxonMobil bersama SKK Migas mengajukan revisi Amdal kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk diteruskan ke KLHK. Namun, Pemkab Bojonegoro tak kunjung memberikan persetujuan.

Hingga hal itu dibahas oleh anggota DPR RI dalam rapat Komisi VII dengan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sebab, produksi Blok Cepu menjadi andalan lifting minyak.

Pemkab Bojonegoro pun akhirnya menyetujui revisi Amdal Blok Cepu. Hingga akhirnya, KLHK menyetujui Amdal blok migas tersebut pada akhir April 2020.

(Baca: Peningkatan Produksi Minyak Blok Cepu Terganjal Revisi Amdal dari KLHK)

Reporter: Verda Nano Setiawan, Ratna Iskana