Tekan Penyelewengan BBM, BPH Migas Buka Kantor di Daerah Tahun Ini

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan tidak mudah membantu penyalur BBM di daerah Lalan karena letak geografis yang membuat ongkos angkut mahal. Namun, agar kebijakan BBM Satu Harga terwujud, Pertamina membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak.
9/1/2019, 10.31 WIB

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana  membuka kantor cabang di daerah tahun ini. Tujuannya agar bisa lebih mudah mengawasi distribusi dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah.

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan  keberadaan kantong cabang di daerah ini harapannya bisa menekan praktik penyelewengan BBM. Apalagi, sudah ada beberapa kasus mengenai penyelewengan BBM seperti Solar subsidi di daerah yang kini sudah ditangani pihak kepolisian.

Menurut Ibnu, selama ini pengawasan BPH Migas terkait praktik penyelewengan BBM di daerah hanya berdasarkan uji petik. Jadi, dirasa belum maksimal maksimal dalam melakukan pengawasan sebab memakan waktu dalam prosesnya.

Pembukaan kantor cabang di daerah ini rencananya bisa terwujud tahun ini. Namun hal itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas. "Pengawasan akan lebih intens, tahun ini kami sedang mengajukan kantor cabang di daerah, untuk mempermudah pengawasan," kata dia di Jakarta, Selasa (8/1).

Sebelum kantor cabang dibuka, BPH Migas juga harus mendapatkan restu dari Kementerian ESDM hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena memerlukan anggaran. Jadi, pihaknya berencana mengajukan penambahan anggaran pada APBN-P 2019.

Adapun  tahun lalu anggaran untuk BPH Migas yang  disetujui DPR sebesar Rp 160 miliar. "Tahun ini anggaran BPH Migas kurang lebih sama dengan tahun lalu , karena kita kan enggak ada yang signifikan harus dibiayai," ujar dia.

(Baca: Jatah BBM Premium dan Solar Subsidi Tahun Ini Dikurangi)

Sebelumnya BPH Migas telah melakukan upaya untuk mengawasi praktik penyelewengan BBM. Salah satunya dengan memperpanjang kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tahun lalu. Tujuannya untuk mengawal aktivitas di sektor hilir migas. Kerja sama ini berlaku hingga 2023.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pernah mengatakan perpanjangan kerja sama itu dilakukan karena sudah terasa manfaatnya. Sejak kerja sama diteken 2013 hingga Agustus 2018, ada sejumlah uang negara yang berhasil diselamatkan.

Selama periode itu, 3.051 kasus penyimpangan di sektor hilir berhasil ditangani aparat penegak hukum. Dari 3.051 kasus itu, terdapat barang bukti dengan total 16.747 kilo liter (KL) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diselewengkan oknum.

Dari penindakan itu ada uang negara berhasil diselamatan sekitar Rp 144,93 miliar. “Itu estimasi pengamanan uang negara," kata Fanshurullah, di Kantor Polri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Reporter: Anggita Rezki Amelia