Lahan untuk pembangunan fasilitas proyek minyak dan gas bumi (migas) Blok Masela di Tanimbar Selatan meningkat. Jika awalnya hanya 600 hektare, kini untuk menggarap proyek tersebut butuh 1.500 hektare.
Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon mengatakan keperluan luas tanah itu sesuai dengan pembicaraan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, SKK Migas dan Inpex di Saumlaki, (30/1/2019). Pertemuan itu dilakukan dalam rangka percepatan operasional Blok Masela.
Petrus menyatakan pihaknya bersama tim telah melakukan survei di beberapa lokasi untuk pembangunan fasilitas blok Migas itu. "Areal seluas 1.500 hektare yang dimohonkan itu kami pastikan tidak ada pelepasan. Kalaupun ada pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas teknis, kepala desa atau camat, maka kewenangan bupati untuk membatalkannya," kata dia dikutip Rabu (6/2).
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun telah memastikan untuk lokasi di wilayah kecamatan Tanimbar Selatan itu tidak boleh ada pelepasan lahan dalam jumlah yang banyak. Meski begitu, pemerintah daerah tidak ikut campur dalam penentuan titik koordinat karena merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Petrus juga menepis isu yang sengaja dimainkan oleh beberapa kalangan bahwa lokasi pembangunan fasilitas Blok Masela telah dimiliki oleh salah satu pengusaha di Jakarta. "Sekali lagi saya pastikan bahwa 1.500 hektare yang dimohonkan itu saat ini statusnya masih merupakan tanah adat dan dikuasai oleh rakyat. Itu tanah sah milik rakyat dan di bawah pengawasan pemerintah daerah. Belum ada pelepasan," katanya dia.
Namun, Bupati Petrus mengakui di atas tanah itu telah ada pelepasan beberapa bidang oleh masyarakat. Akan tetapi, untuk kepentingan Blok Masela yang telah menjadi salah satu proyek strategis nasional, Pemkab akan membatalkannya sesuai kewenangan yang dimiliki.
(Baca: Lokasi Kilang Masela Terhambat Kebun Tebu Milik Perusahaan Jakarta)
Seperti diketahui, fasilitas Blok Masela yang akan dibangun dengan skema pembangunan di darat (onshore) merupakan obyek vital Negara. Karena itu, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan melakukan pengawasan secara ketat untuk membatasi pelepasan lahan di wilayah-wilayah yang telah menjadi target pembangunan fasilitas LNG Blok Masela.