Medco Masuk Jajaran 10 Penyetor Pajak Terbesar Khusus Migas

m.skalanews.com
Medco Energi
Penulis: Ratna Iskana
25/4/2019, 19.49 WIB

PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) memperoleh apresiasi sebagai perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang berkontribusi besar bagi penerimaan negara. Medco Energi mendapat apresiasi ini sebagai salah satu penghargaan bagi 30 wajib pajak (WP) yang berkontribusi besar dan taat membayar pajak.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak wilayah Jakarta kepada VP Production Medco E&P, Arif Rinaldi, di Jakarta, Selasa (23/4). Arif mengatakan penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Medco untuk terus meningkatkan kinerja dalam mendukung pembangunan nasional.

Menurutnya, apresiasi ini membuktikan bahwa Medco Energi adalah perusahaan migas swasta nasional yang selalu patuh dan taat pada aturan. “Semoga penghargaan ini dapat memotivasi kami untuk terus meningkatkan produksi migas dalam mendukung ketahanan energi nasional. Kami juga berharap dukungan dari semua pihak agar operasional kami berjalan lancar,” tuturnya dalam siaran pers pada Kamis (25/4).

Usai menyerahkan penghargaan, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ikhsan Wibawa mengungkapkan apresiasinya kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik 2018 lalu. Diharapkan pada tahun ini produksi migas yang diperoleh Medco Energi jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

(Baca: Setor Rp 8 T, Pertamina Cepu Penyumbang Pajak Migas Terbesar 2018)

 “Tahun ini, saya berdoa semoga Bapak Ibu semua memperoleh hasil yang lebih bagus. Semoga apa yang dikontribusikan kepada negara bisa bermanfaat bagi ratusan rakyat Indonesia,” ujar Ikhsan seperti dilansir dari situs Ditjen Migas pada Rabu (24/4).

Marjolin Wajong, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), dalam kesempatan itu mengatakan, kerja sama yang erat dengan KPP Migas terjalin sejak lama dan terus dirasakan peningkatannya. “Sekali-sekali kita berdebat, namun tetap bersahabat bagi Indonesia,” katanya.

Pemerintah mencatat sebanyak 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas mendapatkan penghargaan sebagai penyetor pajak terbesar tahun 2018. Pertamina EP Cepu Grup dinobatkan sebagai KKKS penyetor dana terbesar yaitu sekitar Rp 8,08 triliun. Di tempat kedua adalah Pertamina EP Grup dengan besaran pajak yang disetor Rp 7,4 triliun. Ketiga, ExxonMobil Grup dengan pajak Rp 4,5 triliun. Selanjutnya, Chevron Grup sebesar Rp 4,3 triliun dan ConocoPhillips Grup Rp 4,1 triliun.

(Baca: 6 Konglomerat Pembayar Pajak Terbesar)

10 KKKS Penyumbang Pajak Terbeasar 2018 :

Pertamina EP Cepu Grup
Pertamina EP Grup
Exxon Mobil Grup
Chevron Grup
ConocoPhillips Grup
Pertamina Hulu Grup
Pertamina Hulu Energi Grup
BP Grup
Talisman Grup
Medco Grup