Garuda Tetap Layani Penerbangan Domestik Meski Mudik Lebaran Dilarang

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, pesawat Garuda Indonesia. Garuda Indonesia akan menghentikan sementara rute penerbangan domestik dalam wilayah PSBB mulai Sabtu (25/4) pukul 00.00 waktu lokal.
24/4/2020, 17.35 WIB

PT Garuda Indonesia Tbk tetap melayani penerbangan domestik meski pemerintah melarang mudik LebaranBUMN itu menegaskan hanya beroperasi di rute yang tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan rute penerbangan domestik yang masuk dalam PSBB dan zona merah Covid-19 tetap beroperasi hingga Jumat, (24/4) pukul 23.29 waktu setempat. Penerbangan akan diawasi penuh oleh aparatur kebandarudaraan.

Hal itu dilaksanakan sebagai masa sosialisasi atas implementasi larangan mudik. Namun, rute-rute penerbangan tersebut akan berhenti sementara mulai Sabtu (25/4) pukul 00.00 waktu lokal.

Ada delapan wilayah operasional Garuda Indonesia yang memberlakukan PSBB yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.

Dia pun meminta calon penumpang yang berencana terbang ke rute-rute di wilayah PSBB dan zona merah untuk menyesuaikan rencana penerbangan. Garuda Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan.

Hal itu berlaku untuk mekanisme reroute dan reschedule. Garuda akan memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku atau berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

Mengingat jumlah permintaan yang sangat tinggi, Garuda Indonesia berusaha untuk memprioritaskan reservasi dengan tanggal penerbangan yang paling dekat. Berkaitan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia menghimbau para penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam waktu 48 jam ke depan untuk segera menghubungi call center

(Baca: Ketentuan Refund dalam Larangan Mudik, Tiket Pesawat Tak Diganti Tunai)

Dihubungi terpisah, Humas Garuda Indonesia Dicky mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan fleksibilitas bagi calon penumpang di masa pandemi virus corona. Salah satunya memberikan keleluasaan penggantian jadwal untuk penumpang.

"Kami berikan keleluasaan untuk mengganti jadwal penerbangan hingga tiga kali tanpa dikenakan biaya administrasi," kata Dicky ketika dikonfirmasi Katadata.co.id.

Di sisi lain, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang tak terhubung dengan PSBB tetap berlangsung secara normal. BUMN itu juga tetap melayani rute internasional yang tidak termasuk dalam wilayah zona merah Covid-19.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan,” kata Irfan melalui keterangan persnya, Jumat (24/4).

Emiten berkode saham GIAA itu juga tetap mengoperasikan layanan kargo udara. Hal itu untuk memenuhi distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut melarangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku 24 April 2020 hingga tanggal 31 Mei 2020.

(Baca: Kinerja Jeblok Imbas Covid-19, Garuda Negosiasi Pelunasan Utang)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah