Selesaikan Polemik Ojek Online, Menhub Dorong 4 Pihak Berdiskusi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3).
Penulis: Ameidyo Daud
6/4/2018, 10.27 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan dirinya mendorong pembicaraan antara pengemudi, aplikator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelesaikan polemik ojek online saat ini.

Budi mengatakan kemarin keempat pihak ini bertemu bersama untuk mencari jalan keluar bagi tuntutan pengemudi. Nantinya apabila keempat pihak ini bersepakat, maka Menteri Ketenagakerjaan dapat membuat formulasi seperti apa hubungan industrial antara pengemudi dan aplikator.

"Saya cenderung (mendorong) pembicaraan mereka karena mewakili empat pihak," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/4). (Baca: Grab dan Go-Jek Sepakat Naikkan Tarif Ojek Online)

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo memberi opsi Pemda mengatur ojek online sendiri di daerahnya. Budi mengaku ide tersebut sebenarnya bisa saja diaplikasikan, namun dirinya ingin mendorong empat pihak berbicara terlebih dahulu.

"Semoga dapat mencapai nilai di mana (pemgemudi) dapat penghidupan baik, tapi baik juga untuk pengusaha dan masyarakat," kata Budi. 

Model pengaturan ojek dengan Peraturan Daerah ini sebenarnya telah dilakukan oleh Thailand. Di negara tersebut tiap Provinsi bisa membuat aturan legalisasi ojek sendiri. Saat ini Kemenhub masih mengkaji seperti apa teknis peraturannya apabila dilakukan di tingkat daerah. "Paling lama pengkajiannya dua minggu," ujar dia.

(Baca: Kemenhub Kaji Regulasi Ojek Online Diatur Pemda)

Sugihardjo sempat mencontohkan moda transportasi seperti andong yang Kendaraan tidak memiliki payung hukum sebagai angkutan umum. Namun masih bisa beroperasi di beberapa daerah sebagai angkutan umum. Aturan mengenai transportasi ini bisa beroperasi atau tidak, diserahkan kepada musyawarah pimpinan daerah (Muspida) di masing-masing wilayah. 

"Jadi ada unsur Pemda serta Kepolisian yang ikut merumuskan," kata Sugihardjo beberapa hari lalu.