Jelang Asian Games, Kemenhub akan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
26/6/2018, 11.17 WIB

Pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan transportasi untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tiga kebijakan ini telah siap untuk dilakukan uji coba pada 2 Juli 2018.

Tiga kebijakan tersebut yaitu Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas (MRLL), Penyediaan Angkutan Umum, dan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang untuk golongan III, IV dan V. Namun, pelaksanaan uji coba pekan depan baru sebatas Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Penyediaan Angkutan Umum.

"Sementara uji coba kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang masih menunggu koordinasi lebih lanjut," seperti dikutip dari siaran resmi Kementerian Perhubungan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono mengatakan proses perumusan kebijakan tersebut telah dilakukan secara intensif dalam 2 bulan terakhir. Perumusan itu melibatkan para stakeholder terkait, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, INASGOC, Kementerian PUPR, Penyelenggara Jalan Tol.

(Baca: Menhub Pesimistis LRT Jakpro Rampung Sebelum Asian Games)

Paket kebijakan ini merupakan pengembangan lanjutan dari konsep ganjil-genap yang telah diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta. "Setelah kami melakukan kajian intensif, perlu kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games di Jakarta," kata Bambang Prihartono.

Menurutnya, penyelenggara Asian Games 2018 telah menetapkan ketentuan mengenai waktu tempuh dari wisma atlet ke venue atau antar-venue, tidak boleh lebih dari 30 menit. Masalahnya kondisi kemacetan di Jakarta cukup parah dan sulit memprediksi waktu tempuh perjalanan.

Hasil kajian Kemenhub menunjukkan perluasan kebijakan ganjil-genap di jalan-jalan arteri di wilayah DKI Jakarta yang diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, harus dilengkapi dengan kebijakan pendukung. Ini untuk lebih menjamin kelancaran transportasi Asian Games.

Penjabaran lebih detil, menyangkut 3 kebijakan yang siap diuji coba tersebut adalah sebagai berikut:

Kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas  mencakup perluasan kebijakan ganjil-genap di jalan arteri DKI Jakarta. Semula kebijakan ini hanya diterapkan di Jl. M.H. Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, kemudian diperluas hingga Jl. Benyamin Sueb, Jl. Ahmad Yani, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. S. Parman, Jl. Rasuna Said, Jl, MT, Haryono dan Jl. Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil-genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin -Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun, dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Cikampek-Jakarta). Serta, penambahan  di Pintu Tol Dawuan, dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas. Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, rasio volume-kapasitas lebih dari 1, antrean yang mencapai 200 meter, dan jarak antargerbang tol yabg saling berdekatan.

Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00 - 17.00 WIB dan pukul 12.00 - 21.00 setiap harinya. Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.

Kebijakan ini termasuk penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus. Lebih dari 100 km panjang jalan tol di Lajur 1 akan dijadian lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus. Ruas tol yang akan diberlakukan ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), Tol Pelabuhan (25,8 km), Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan Tol Jagorawi (26,8 km), yang akan dilengkapi marka dan rambu.

Penyediaan Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat kebutuhan wisatawan manca negara yang datang untuk Asian Games. Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit menjadi 370 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke Venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta 10 unit bus wisata.

(Baca: Tiket Asian Games Mulai Dijual 30 Juni, Harga Termurah Rp 30 Ribu)

Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang yang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan kendaraan golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu. Saat ini, telah diberlakukan pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan. Angkutan barang dilarang melintas pukul 05.00-22.00 WIB. Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games, pembatasan lalu lintas angkutan barang diperluas ke ruas Tol Cawang-Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang-TMII, dan ruas Tol Cawang-Cikunir.

Dalam uji coba maupun pada pelaksanaan Asian Games nanti, tiga kebijakan ini akan sepenuhnya melibatkan semua stakeholder yang terkait baik Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), INASGOC, Ditlantas Polda Metro, Dishub DKI Jakarta, Pengelola Jalan Tol serta stakeholder lainnya.

"Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak untuk mendukung kebijakan transportasi guna mendukung penyelenggaraan acara akbar seperti Asian Games yang mempertaruhkan nama baik bangsa dan negara ini," kata Bambang.