Kemenhub Minta Pemda Kenakan Aturan Ketertiban Umum pada Ojek Online

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ojek online
Penulis: Ameidyo Daud
3/7/2018, 17.55 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengatur ojek online dengan aturan ketertiban umum. Hal ini untuk mengatasi ketiadaan payung hukum bagi transportasi roda dua tersebut. Apalagi Mahkamah Konstitusi juga menolak legalisasi ojek sebagai sarana transportasi umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban dan keamanan umum terkait dalam meregulasi transportasi ini. Payung hukum utamanya adalah Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Jadi bukan mengatur transportasi, tapi ketertiban umum dan keamanan," kata Budi di Jakarta, Selasa (3/7). (Baca: Kecewa Putusan MK, Pengemudi Ojek Online Minta DPR Revisi UU)

Budi memastikan pendekatan dengan ketertiban umum bisa saja dilakukan, mengingat masih adanya resistensi dari ojek pangkalan ataupun angkutan perkotaan (angkot) terhadap keberadaan ojek online. Bahkan, dia menyebut beberapa kota seperti Balikpapan, Solo, hingga Gorontalo telah mengeluarkan aturan ini.

"Misalnya, yang diperbolehkan hanya beberapa unit ojek online, lalu yang boleh dilayani hanya di beberapa jalan saja. Tapi tidak membicarakan ongkos atau tarif," kata Budi.

Budi mengungkapkan Kemenhub bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa telah bersepakat tidak merevisi UU 23 Tahun 2009 kendaraan roda dua saat ini. Ada beberapa aspek seperti keselamatan hingga ketiadaan negara acuan yang menyelenggarakan transportasi umum roda dua.

(Baca: Kemenhub Kaji Regulasi Ojek Online Diatur Pemda)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan berkoordinasi dengan Royke agar pemda terlibat dalam pengaturan ojek. Adapun mengenai payung hukumnya, mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo ini akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya.

"Ke depannya bagaimana angkutan darat, termasuk ojek online dilaksanakan dengan baik," kata Budi Karya.