Kasus virus corona mencapai 893 per kemarin. Seiring dengan meluasnya pandemi corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang anggaran subsidi tiket pesawat.
Sebelum ada pasien terinfeksi covid-19 di Tanah Air, pemerintah memberikan insentif kepada maskapai penerbangan. Hal ini bertujuan mendorong perekonomian di tengah pandemi corona yang melanda Tiongkok.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua warga Depok terinfeksi covid-19 pada awal Maret. Kini, jumlah kasus virus corona di Tanah Air nyaris 900 orang.
(Baca: Kasus Corona di RI Melonjak: Positif 893 Pasien, Meninggal 78 Orang)
Karena itu, Jokowi menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah melakukan refocusing anggaran. Mengikuti arahan itu, Kemenhub mengkaji ulang anggaran subsidi tiket pesawat.
"Insentif penerbangan saat kondisi seperti ini menjadi kurang relevan. Kami usulkan bisa di-refocusing untuk hal-hal yang membantu untuk mengatasi penyebaran corona," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat video conference, Jumat (27/3).
Pemerintah sebelumnya mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 500 miliar untuk subsidi tiket pesawat. Subsidi diberikan kepada maskapai yang melakukan penerbangan ke 10 destinasi wisata domestik yang dianggap paling merugi akibat pandemi corona.
(Baca: Kasus Corona Nyaris 900, Pemerintah Kirim 151 Ribu APD ke 36 Daerah)
Kini, Kemenhub menghitung besaran anggaran yang terdampak refocusing. Seluruh subsektor dan badan di kementerian juga tengah mengalkulasi ulang anggaran secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku diperintahkan untuk menyisihkan 10% dari total anggaran direktoratnya. Mandat itu ia terima ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih aktif bekerja, sebelum terinfeksi virus corona.
"Kami harus lakukan exercise penyisihan anggaran skitar 10% dari kegiatan kontraktual," ujar Budi. Ia menyebutkan, anggaran untuk mudik gratis saja nilainya Rp 40 miliar.
(Baca: Bimbang Tawaran Tiket Pesawat Murah dan Kekhawatiran Virus Corona)
Secara keseluruhan, direktoratnya akan mengalokasikan anggaran Rp 200 miliar untuk menekan penyebaran virus corona. Salah satunya, akan dipakai untuk pengadaan ruang disinfektan.
"Kami juga meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mengadakan disinfektan box di semua terminal," ujar dia.
Sekadar informasi, Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjabarkan isi dari peraturan tersebut.
"Inpres meminta Kementerian/Lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Senin lalu (22/3).
(Baca: Ada Kasus Positif Corona, Pemerintah Tunda Insentif untuk Turis Asing)
Aturan tersebut menginstruksikan para menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran dalam mempercepat penanganan Covid-19. Hal ini mengacu pada protokol penanganan Covid-19 di K/L, Pemda dan rencana operasional yang ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, percepatan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi kepada menteri keuangan sesuai dengan kewenangan. Selanjutnya, mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid 19.
(Baca: Jokowi Bantah Insentif Pariwisata Tambah Risiko Penyebaran Corona)