PLN Gandeng Kejaksaan Agung Kawal Proyek Listrik

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
12/4/2018, 22.27 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal proyek listrik. Kerja sama itu dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A,di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4). Kemudian diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Hadir dan turut menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo. Rini mengatakan selain regulator, PLN tetap butuh dukungan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan beberapa proyek listrik.

Tujuan kerja sama itu agar proyek tersebut dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku. "Mohon dukungan dan bantuan tim Kejaksaan Agung untuk sama-sama menjaga proyek nasional ini. Saya berterima kasih juga kepada Kejagung, karena tugas PLN dan Kementerian BUMN bisa menjadi lebih dipermudah lewat kerja sama ini," kata Rini berdasarkan keterangan resminya Kamis (12/4).

Rini mengatakan tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat. Alasannya PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35 ribu megawatt (MW), jaringan transmisi sepanjang 46 ribu km dan banyak gardu induk. 

Apalagi pembangunan infrastruktur merupakan salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain terutama negara ASEAN. “Tanggung jawab yang sangat mengerikan," ujar Rini. 

Sejak Indonesia merdeka hingga 2014, pembangkit listrik yang beroperasi sekitar 46 ribu MW.  Namun, dalam lima tahun PLN ditugaskan membangun 35 ribu.

Melalui kerja sama ini, direksi dan manajemen seluruh Indonesia bisa lebih yakin melaksanakan tugasnya sebab setiap langkah mendapatkan dukungan agar langkah-langkahnya mengikuti tataran hukum yang benar. "Karena sebagai manusia kalau tidak diingatkan pasti ada keplesetnya," kata Rini.

Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin juga terbilang sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke, masalah legalitas dan akuntabilitas.

PLN kini mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Penugasan itu yakni Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW). Ini untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional dan penyediaan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Atas pertimbangan itu, PLN perlu dukungan Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan berupa penanganan masalah  atau pendampingan hukum kepada PLN,” ujar Sofyan.

Sofyan meyakini bahwa opini hukum dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN. Alasannya penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum.

Kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN  juga sangat diperlukan ketika ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik. “Juga termasuk bentuk kerja sama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” kata Sofyan.

(Baca: Disorot Jokowi, PLN Ambil Alih Pembangkit Mangkrak di Maluku)

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Bapak HM Prasetyo mengatakan keberadaan PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan. “Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal," ujar dia.