Bantu Industri Terdampak Corona, Kemenperin Realokasi Anggaran Rp 75 M

ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.
ilustrasi pekerja sektor UMKM. Kemenperind merelokasi anggaran Rp 75,77 miliar untuk membantu industri terdampak pandemi corona seperti sektor IKM dan UMKM.
Editor: Ekarina
28/4/2020, 19.28 WIB

Kementerian Perindustrian merealokasi anggaran untuk industri terdampak pandemi corona sebesar Rp 75,77 miliar. Namun, angka tersebut menyusut dibanding anggaran yang direncanakan sebelumnya sebesar Rp 113,15 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan penurunan  itu sejalan dengan dipangkasnya pagu anggaran 2020 Kemenperin oleh Kementerian Keuangan. Sehingga Kemenperin tak mempunyai alokasi yang cukup untuk kegiatan direfocusing.

Adapun pagu anggaran Kemenperin tahun 2020 semula sebesar Rp 2,95 triliun, lalu dipangkas Kementerian Keuangan sebesar Rp 858 miliar. "Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kemenperin tersisa Rp 2,09 triliun," kata Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR secara virtual di Jakarta, Selasa (28/4).

(Baca: Kemenperin Sebut 60% Industri Terpukul Pandemi Corona)

Terkait realokasi anggaran penanganan corona, sebanyak 79% atau Rp 59,9 miliar akan diprioritaskan untuk membantu penanganan sektor industri yang terdampak seperti  industri kecil dan menengah atau IKM.

Sedangkan untuk membantu pengembangan sentra IKM terdampak Covid-19, khususnya untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong akan dianggarkan sebesar Rp 11,35 miliar.

Tak hanya itu, Kemenperin akan membantu para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)sebesar Rp Rp 33,61 miliar, yang mana  Rp 24,9 miliar merupakan anggaran dari dana dekonsentrasi. 

Untuk pengembangan IKM terdampak Covid-19, pihaknya juga akan menganggarkan  Rp 3 miliar, dan terakhir untuk restrukturisasi mesin dan peralatan IKM digelontorkan Rp 11,94 miliar.

Adapun dari keseluruhan dana  realokasi senilai Rp 75,77 miliar tersebut berasal dari urunan sembilan unit eselon I yang terdiri Sekretariat Jenderal Rp 1,1 miliar, Ditjen Industri Agro Rp105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Rp4,2 miliar, serta Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Rp 2,9 miliar.

(Baca: Kemenperin Masih Izinkan Operasi 14.533 Perusahaan di Jawa Selama PSBB)

Selanjutnya Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp 59,9 miliar serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Rp 60 juta. Kemudian, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp 1,5 miliar, Badan Pengembangan SDM Industri Rp 5,7 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 182,8 juta.

Industri Terdampak

Sigit juga menjelaskan, wabah Covid-19 telah memukul 60% industri di Indonesia, sehingga membutuhkan perhatian khusus. Sedangkan 40% sisanya industri masih bergerak moderat atau masih memiliki permintaan yang tinggi selama pandemi corona.   

"Hampir semua sektor industri mengalami dampak penyebaran Covid-19 itu, secara singkat 60% industri itu suffer (terpukul)," katanya.

Pukulan berat menurutnya dihadapi industri semen, elektronika dan telematika, perdagangan roda empat dan dua, serta tekstil. Adapun industri yang masih memiliki permintaan yang tinggi yakni sektor alat pelindung diri, alat kesehatan dan ethanol, industri farmasi dan fitofarmaka serta industri makanan dan minuman. 

Sejak pandemi corona, mayoritas industri menghadapi masalah kontrak pembayaran yang tertunda hingga pembatalan order dari klien. Adapula yang omzetnya menurun akibat penjualan beberapa industri mengalami penurunan yang menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Reporter: Tri Kurnia Yunianto