Pengusaha ritel meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan izin operasional seminggu menjelang perayaan Idul Fitri. Hal ini demi menyelamatkan bisnis dari lesunya penjualan akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyedia Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan bahwa permintaan tersebut telah dikomunikasikan kepada pemerintah secara informal. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
"Diharapkan bisa ada kebijakan Pemda di beberapa daerah atau pusat belanja di luar kota yang penyebarannya belum begitu banyak bisa dibuka seminggu sebelum Idul Fitri," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (27/4).
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan industri ritel yang saat ini omzetnya hanya tersisa kurang dari 10%. Pasalnya, penjualan secara daring tidak dapat mendongkrak kinerja industri ritel khususnya untuk sektor-sektor fesyen atau sepatu.
(Baca: Kuat Bertahan 3 Bulan, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Corona )
Terlebih, dengan adanya aturan larangan mudik diharapkan nantinya masyarakat akan menggunakan uangnya untuk berbelanja kebutuhan fesyen untuk merayakan Idul Fitri. "Penjualan online tidak terlalu membantu, kami harapkan yang tidak mudik dalam kondisi itu bisa diberi kesempatan untuk berbelanja pakaian," kata dia.
Di sisi lain, jika aturan tersebut dapat direalisasikan, pengusaha ritel akan menjamin seluruh keamanan dan keselamatan pengunjung sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Cara ini dinilai efektif untuk menyelamatkan bisnis dan seluruh pekerja serta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). "Karena kita tidak ada pilihan lain, masa mau di rumah terus sampai setahun kan tidak mungkin," kata dia.
Adapun imbas pandemi virus corona telah menyebabkan penjualan ritel turun 95%. Kondisi ini menyebabkan 150.000 karyawan yang bekerja di pusat perbelanjaan mulai dirumahkan secara bertahap hingga kondisi kembali pulih.
(Baca: Kuat Bertahan 3 Bulan, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Corona )
Jenis toko yang tutup di pusat perbelanjaan antara lain, fesyen, peralatan olah raga, cafe, restoran dan perhiasan. Sementara, apotek dan toko kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi.
Kondisi yang sama juga dialami pusat perbelanjaan di bandara. Akibat adanya pengurangan frekuensi penerbangan, pusat perbelanjaan di bandara mengalami penurunan penjualan hingga 80%.