Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Abdul Rochim menyatakan, salah satu perusahaan Jerman berencana mengembangkan industri minyak berbahan baku minyak sawit mentah (CPO) di Indonesia. Hasil produksi pabriknya tersebut bakal digunakan untuk memasok kebutuhan industri pelumas di dalam negeri, dan menekan impor.
Abdul Rochim mengatakan, Indonesia punya stok bahan baku CPO yang cukup besar. "Ini bisa kita tingkatkan nilai tambahnya melalui hilirisasi industri,” katanya di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, potensi industri pelumas di dalam negeri cukup besar. Saat ini terdapat 44 perusahaan produsen pelumas dengan total produksi mencapai 908.360 kilo liter per tahun, yang terdiri dari pelumas otomotif sekitar 781.190 kilo liter per tahun dan pelumas industri 127.170 kilo liter per tahun.
(Baca: Ekspor Minyak Sawit RI Merosot 18% Akibat Hambatan Dagang)
Sementara, penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun lalu tercatat sebanyak 3.157 orang. Jika ditambah dengan tenaga kerja dari 140 perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, total tenaga kerja di industri tersebut mencapai 4.898 orang.
Karenanya, pemerintah berupaya memacu daya saing industri melalui kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan struktur industri, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Selain itu, perlu dilakukan promosi industri prioritas serta pengembangan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital untuk menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0.
“Guna mendorong transformasi tersebut, kami telah menyiapkan berbagai kebijakan yang dapat memberikan stimulus agar industri kita bisa segera menerapkan transformasi industri 4.0,” ujarnya.
Untuk mendorong keterlibatan dunia industri dalam upaya penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, pemerintah telah memfasilitasi pemberian super deduction tax.
(Baca: Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi Industri untuk Mengurangi Impor)
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
“Insentif fiskal itu akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi dengan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” kata dia.