Kadin Tagih Komitmen Pemerintah Menurunkan Harga Gas

Arief Kamaludin|KATADATA
Kadin Indonesia meminta pemerinta pemerintah berkomitmen menurunkan harga jual gas.
Editor: Ekarina
25/9/2019, 15.06 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah menurunkan harga jual gas di dalam negeri. Tujuannya mendorong  pertumbuhan  dan daya saing industri dibanding negara lain,  karena kontribusi gas terhadap biaya produksi saat ini cukup signifikan. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan, kontribusi gas terhadap biaya produksi industri saat ini bisa mencapai 20%-30%. Dengan demikian, kebijakan penetapan harga gas industri ikut mempengaruhi keberlangsungan usaha sektor ini. 

"Banyak pelaku usaha menanyakan komitmen pemerintah menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," kata Johnny dalam Forum Diskusi Kadin di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/9).

(Baca: PGN Naikkan Harga Gas untuk Pelanggan Rumah Tangga)

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Perpres No.40/2016 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Namun, aturan ini belum diimplementasikan secara merata dan pihaknya menilai harga jual gas industri masih tinggi. 

Tak hanya itu, dia pun menyayangkan penyesuaian harga jual gas per 1 Oktober 2019 melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019. 

Hal ini menurutnya membuat industri dalam negeri semakin terdesak dengan kompetisi ketat dengan negara lain. Sehingga dengan ongkos produksi yang mahal, produk dalam negeri menjadi kalah saing dengan negara lain seperti Malaysia dan Vietnam. 

"Sudah disampaikan ke Pak Jokowi, satu soal kepastian hukum, peraturan yang tidak jelas dan tak konsisten. Sudah disetujui di atas, tapi di bawahnya susah kan" kata Johnny menambahkan.

(Baca: PGN Siap Pasok Kebutuhan Gas Bumi ke Ibu Kota Baru di Kaltim)

Dia menyatakan, ada dua kebijakan turunan yang mendukung Perpres No.40/2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Pertama, Permen ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Kedua, PP No.48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Dengan dua dukungan kebijakan tersebut, dia menyatakan seharusnya harga gas industri sudah turun dan berdaya saing, sebagaimana amanat Perpres No.40/2016. "Pelaksanaan kebijakan tersebut sangat di tunggu oleh para pelaku usaha, karena keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia,” ujarnya. 

Reporter: Verda Nano Setiawan