Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan telah melarang toko retail dan pedagang eceran menjual rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun. Namun minimnya pengawasan membuat anak di bawah umur masih dapat membeli rokok dengan mudah.
Salah satu retailer yang menerapkan aturan itu secara konsisten yakni pedagang retail yang tergabung dalam Sampoerna Retail Community (SRC) seperti disampaikan oleh Director of External Affairs Sampoerna, Elvira Lianita.
"Sampoerna konsisten menjalankan aturan sejak 2013, dimulai di Jakarta sebanyak 4.800 toko dan sekarang memperluas cakupan di seluruh Indonesia sebanyak 120.000 toko," ujarnya di Jakarta, Senin (18/11).
Dia menjelaskan, metode yang digunakan perusahaannya dalam mengedukasi masyarakat menggunakan dua cara yakni menempatkan stiker dan wobbler serta video di setiap toko.
(Baca: Pemerintah Akui Kenaikan Cukai Belum Bisa Tekan Konsumsi Rokok)
Penjual juga akan dengan tegas menolak permintaan anak-anak yang membeli rokok dengan alasan apapun. "Dengan mengedukasi para peretail dan toko tradisional, hal itu akan meminimalisir akses anak-anak membeli rokok," kata dia.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim menjelaskan regulasi itu lahir dari inisiatif Kementerian Kesehatan.
Meski dirasa dapat menghambat industri produk tembakau, namun aturan itu harus dikawal dan dijalankan dengan baik. "Aturan ini mestinya menghambat pertumbuhan industri. (Tapi) memang ini seharusnya dikawal dengan baik," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kontribusi industri produk tembaku di Indonesia menyumbangkan kontribusi yang nyata terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara. Bahkan, hampir setiap tahunnya pendapatan yang dihasilkan dari indutri tersebut terus meningkat.
(Baca: Ratusan Triliun Terbakar Rokok)
Pada 2018 nilai ekspor rokok dan cerutu naik menjadi US$ 931,6 juta atau naik 2,98% dibanding tahun sebelumnya sebesar US$ 904,7 juta. "Tahun 2018 pendapatan yang dihasilkan dari industri produk tembakau naik menjadi Rp 153 triliun dibandingkan 2017 yang mencapai Rp 147 triliun dan cukai rokok menyumbangkan 95,8% cukai nasional," ujarnya.
Meski begitu, aturan tersebut akan terus dijalankan untuk mengedukasi masyarakat. Nantinya, Kementerian Perindustrian juga akan memperulas edukasi pada pedagang retail dengan menggandeng merek-merek rokok lainnya.