Menperin Anggap Tambahan Libur Bisa Hambat Produktivitas Industri

ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) di Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). Agus mengatakan (11/3) tambahan cuti bersama tahun 2020 akan berdampak turunnya profuktivitas industri
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ameidyo Daud
11/3/2020, 22.35 WIB

Keputusan pemerintah menambah hari cuti pada tahun ini tak hanya diprotes para pengusaha. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat dengan dunia usaha bahwa panjangnya libur bisa menurunkan produktivitas industri. Namun ia mengatakan, keputusan ini harus diterima oleh semua pihak.

Pemerintah menambah cuti bersama 2020 menjadi empat hari sehingga total libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun ini menjadi 24 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkan pariwisata domestik.

"Pasti terdampak. Kan sudah diputuskan (pemerintah) libur, masa tidak libur," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

(Baca: Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari, Total Libur & Cuti Jadi 24 Hari)

Agus juga mengatakan hal paling penting bagi industri saat ini adalah ketersediaan bahan baku dengan harga yang murah. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat daya tahan dunia bisnis dengan pemberian insentif fiskal dan non fiskal.

Sebelumnya, pengusaha khawatir produktivitas industri akan terganggu dengan kebijakan tambahan cuti bersama selama empat hari. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri, Johnny Darmawan mengatakan ini lantaran produktivitas pekerja sangat bergantung pada jumlah hari kerja. “Hasil produksi kan dihitung per hari," kata Johnny kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).

Sebenarnya pemerintah hanya mewajibkan kebijakan penambahan tersebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan bagi sektor swasta, penerapan cuti bersama tersebut bersifat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Meski begitu, Johnny menilai serikat pekerja umumnya akan mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Apalagi tak ada komitmen jelas dari regulator bahwa cuti bersama tersebut berlaku hanya kepada ASN. "Bila libur dan bekerja ya harus bayar upah lembur," ujar dia.

(Baca: Luhut: Tambahan Cuti Bersama Dorong Pariwisata yang Lesu karena Corona)

Sedangkan Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan penambahan cuti ini terlalu mendadak dan dapat mengganggu rencana kerja swasta. Namun ia menyadari panjangnya cuti ini diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.

“Ini belum termasuk gangguan target perusahaan yang bisa terganggu karena tambahan cuti yang tak terhitung sebelumnya,” kata Shinta.

Reporter: Rizky Alika