Kementerian ESDM Ungkap 13 Isu Pokok dalam Pembahasan RUU Minerba

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (ketiga kanan) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
29/4/2020, 19.57 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan 13 pokok persoalan yang bakal dibahas dalam revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Kementerian mengaku, pembahasan ini berfokus pada perbaikan tata kelola pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, 13 isu yang akan dibahas berasal dari usulan pemerintah, DPR, serta publik. Pertama, terkait upaya penyelesaian permasalahan antarsektor.

"Sektor-sektor yang berhubungan atau terkait dengan minerba, kami harus memberikan kepastian, bagaimana cara mengurus penyelesainnya," kata Bambang Gatot saat video conference, Rabu (29/4).

Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan. Hal itu sangat penting karena selama ini kementerian menghadapi hambatan dari sisi tata ruang. (Baca: DPD Minta Kewenangan Pemda Diperkuat dalam RUU Minerba)

"Kami mengusulkan suatu bentuk usaha baru wilayah hukum usaha pertambangan. Ini untuk menginventarisasi sumber daya alam (SDA) di seluruh Indonesia," kata dia.

Ketiga, memperkuat upaya peningkatan nilai tambah. Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi. Kelima, pengaturan khusus tentang izin usaha pengusahaan batuan atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

"Ini kami singkat, karena level atau skalanya sangat kecil dan spesifik pada wilayah masing-masing. Maka, kami berusaha untuk memberikan terminologi khusus izin batuan," ujarnya.

Keenam, reklamasi pasca-tambang. Kementerian bakal lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan terkait lingkungan. (Baca: DPD Usul Kewajiban Divestasi Saham untuk Seluruh Usaha Tambang)

Ketujuh, jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi. Hal ini sangat menentukan profil investasi dari pertambanagn, baik pemodalan besar maupun kecil, dan kewajibannya.

"Karena itu, tentunya waktu ini menjadi bagian penting bagaimana mengatur untuk investasi di pertambangan yang sangat menarik," kata dia.

Kedelapan, mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 23 tahun 2014. Kesembilan, penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda. Sebab, selama ini banyak IUP yang langsung mengajukan ke daerah.

"Bahkan, pada waktu 2011 hingga 2012, ada 12 ribu IUP yang sedang kami selesaikan secara administratif maupun teknis. Sekarang kurang lebih tinggal 3500 IUP,” katanya.

(Baca: Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas )

Kesepuluh, penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Caranya, dengan memprioritaskan pengelolaan wilayah bekas KK atau PKP2B kepada BUMN. Kesebelas, kelanjutan operasi PKP2B untuk memberikan kepastian hukum. 

Lalu, izin pertambangan rakyat. "Ini juga penting. Selama ini selalu bertambah. Yang dalam ukuran kecil termajinalkan,” ujar Bambang. Karena itu, perusahaan berupaya memperkuat posisi tawar menawar (bargaining position) pertambangan rakyat.

Terakhir, tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional. (Baca: DPR Putuskan Tunda Rapat Pembahasan RUU Minerba karena Virus Corona)

Reporter: Verda Nano Setiawan