Pemerintah Tunggu Penawaran Divestasi Saham Vale

Arief Kamaludin|KATADATA
Vale Indonesia
Editor: Ratna Iskana
19/4/2019, 05.00 WIB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu penawaran divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Namun, penjajakan penawaran divestasi telah dilakukan kepada perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Program dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan divestasi saham harus melewati pemeritah terlebih dahulu, sebelum ditawarkan kepada BUMN. "Ke pemerintah dulu, baru nanti ke BUMN. Divestasi sah kalau sudah ke pemerintah," kata Yunus, kepada Katadata.co.id, Kamis (18/4).

Adapun kewajiban divestasi saham Vale akan jatuh tempo pada Oktober 2019. Perusahaan ini wajib melepas sahamnya 20 persen lagi. Pada 1990, Vale sudah melepas sahamnya sebesar 20 persen melalui Bursa Efek Indonesia. Divestasi ini sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) 2014, yang mewajibkan Vale melakukan divestasi saham 40 persen.

(Baca: Empat Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Setelah Dua Bulan Dispensasi)

Divestasi merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018. Dalam pasal 2 poin empat disebutkan bahwa divestasi saham dilakukan secara bertahap, yakni tahun keenam 20 persen, ketujuh 30 persen, kedelapan 37 persen, kesembilan 44 persen, dan tahun kesepuluh 51 persen dari seluruh jumlah saham.

Sebelumnya, di Jakarta, Selasa (2/4) Presiden Direktur Vale Nico Kanter mengatakan Vale akan memenuhi kewajiban divestasi 20 persen saham sesuai ketentuan pemerintah. Vale ingin menjual saham tersebut ke negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Pembahasan harga dengan skema bisnis yang wajar atau business to business (B2B) dengan pemerintah akan dilakukan sebelum jatuh tempo kontrak karya pada Oktober 2019. Jika saham divestasi itu ditawarkan ke pemerintah setelah jatuh tempo, akan menggunakan skema biaya penggantian (replacement cost).

Adapun, saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing yaitu Vale Canada Limited sebesar 58,73 persen, Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09 persen, dan sisanya sebesar 20,49 persen merupakan saham publik.

(Baca: Tak Bagikan Dividen, Vale Indonesia Anggarkan Capex Rp 2,3 Triliun)