Pemerintah Perketat Kewajiban Reklamasi Pascatambang

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ignasius Jonan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menghadiri peluncuran taksi listrik oleh Bluebird  di kantor Pusat Bluebird Group, Jakarta Selatan (22/3).
29/4/2019, 18.46 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kerja sama dalam menangani dampak lingkungan hidup pasca kegiatan sektor Tambang. Salah satu upayanya dengan melakukan reklamasi pasca penambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kewajiban reklamasi pasca penambangan dan sejenisnya sangat penting untuk dilakukan sesuai dengan izin amdal yang diterbitkan. Ia juga menilai, kritik dari masyarakat semakin tinggi, bila reklamasi pasca tambang dan sejenisnya tidak dilakukan dengan baik.

"Jadi ada kewajiban untuk mengurangi dampak lingkungan. Tidak dilakukan maka pelayanan kegiatan tambang tidak akan dilayani, dikurangi, dihentikan," ujar Jonan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (29/4).

Menurut Jonan, komitmen tersebut memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah. Pasalnya, tak sedikit izin tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

(Baca: Pemerintah Akan Reklamasi Tambang 7.000 Hektare pada 2019)

"Ini perlu diterapkan dengan ketat dan melibatkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Penegak hukum lain," ujar Jonan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang. "Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20 persen di mana solar mewakili 2/3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable nya 2/3 dikali 20 persen jadi 13 persen," ujar Jonan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada beberapa poin yang secara spesifik tercantum dalam ruang lingkup kerja sama tersebut. Antara lain soal pelaksanaan reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam kegiatan pertambangan.

Lebih lanjut, Siti menyampaikan, kerja sama tersebut terkait dengan pengendalian penertiban perizinan kawasan hutan dan sinkronisasi dalam pengendalian pencemaran dan perubahan iklim.

"Ini untuk menindaklanjuti pertemuan tanggal 23 April, dan kami berdua merasa perlu berkomunikasi" ujar Siti.

(Baca: Bahas Reklamasi, 293 Perusahaan Tambang Datangi DPR)