Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memperingatkan perusahaan tambang agar tak memutus hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi Covid-19. Biarpun virus corona telah membuat permintaan batu bara menurun.
Pasalnya, pemerintah telah membuat kebijakan agar perusahaan tambang tak merumahkan pekerja dengan alasan apapun. Terutama pada masa tanggap darudat pandemi corona.
"Kami mengharapkan perusahaan menghindari PHK jika terjadi penurunan produksi," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Rahardjo dalam video conference, Rabu (8/4).
Selain itu, ia juga meminta sebagian pekerja tambang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebab, seluruh perusahaan tambang wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
(Baca: Imbas Corona, ESDM Izinkan Perusahaan Batu Bara Revisi Target Produksi)
Terlebih lagi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan batu bara tidak diliburkan, namun tetap diberi batas fisik demi mencegah penularan Covid-19.
"Kegiatan produksi batu bara dikecualikan, artinya tetap berlangsung," ujar dia.
Terkait hal itu, Direktur Utama PT J Resources Asia Pasifik,Tbk (PSAB) Edi Permadi mengatakan aturan PSSB menjadi tantangan bagi perusahaan batu bara. Sebab, operasional pertambangan harus tetap berjalan saat pandemi.
Biarpun begitu, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi pencegahan virus corona. "Dari Januari kami sudah melakukan antisipasi dan mempersiapkan skenario terbaik dan terburuk," ujarnya.
(Baca: Wabah Corona Ganggu Proyek Smelter dan Berpotensi Kurangi PNBP Minerba)