Kalkulator Zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.
fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Jumlah Zakat Fitrah Anda adalah :
Jumlah Anggota Keluarga :
Harga Beras :
Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.
Jumlah Zakat Maal anda adalah :
Nilai Emas, Perak, dan/atau Permata (Rp) :
Uang Tunai, Tabungan, Teposito (Rp) :
Kendaraan, Rumah, Aset lain (Rp) :
Jumlah Hutang/Cicilan (optional) (Rp) :
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai Zakat Profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah dan sudah memenuhi Nishab.
Nilai Nishab Zakat Penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Jumlah Zakat Penghasilan anda adalah :
Pendapatan per Bulan :
Bonus, THR, dan lainnya :
Keterangan: