Hasna Salsabila
4 Juli 2024, 14:45

Jokowi Setujui Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ibu Pekerja Tak Bisa Dipecat

Presiden Jokowi resmi sahkan peraturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan bagi ibu yang bekerja. Aturan tersebut tercantum pada UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang ditekan pada Selasa (2/7).

Ibu melahirkan berhak diberi cuti paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan. Selama melaksanakan haknya, ibu melahirkan tak bisa diberhentikan dan tetap berhak mendapat upah.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini