Image title
22 April 2020, 08:34

Video: Sanksi untuk yang Nekat Mudik saat Pandemi

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang keluar dan masuk ke Jabodetabek akan ditutup.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami