Penentuan tarif akan menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti karakteristik pasar dan demografi dari masing-masing wilayah.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 untuk mengatur penyelenggaraan taksi online di Indonesia. Peraturan akan berlaku 6 bulan setelah diundangkan pada 1 April 2016.