Kinerja LPS Catatkan Pertumbuhan Positif
Demi mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sejumlah inisiasi. Mulai dari menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR, hingga melakukan resolusi bank.
Di samping itu, LPS juga melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidasi. Hal ini tak lepas dari kinerja LPS yang mencatatkan pertumbuhan positif di sepanjang 2025.
Hingga triwulan I 2025, jumlah bank tercatat sebanyak 1.627 bank, dengan rincian 105 bank umum dan 1.522 BPR/BPRS. Berdasarkan data simpanan pada bulan Maret 2025, total simpanan di bank umum mencapai Rp9.077,85 triliun, tumbuh sebesar 4,7 persen secara (yoy).
Sementara itu, jumlah rekening simpanan di bank umum pada bulan yang sama mencapai 618,2 juta rekening, dengan pertumbuhan sebesar 8,3 persen secara (yoy). Sementara itu, total simpanan BPR/BPRS pada bulan Maret 2025 mencapai Rp173,1 triliun naik 4,9 persen (yoy) dan jumlah rekening di BPR/BPRS mencapai 15,6 juta rekening.
Dalam periode yang sama, pendapatan premi yang dibayarkan oleh bank umum dan BPR/BPRS juga mengalami kenaikan, nilainya mencapai Rp8,97 triliun, atau naik sebesar 6,53 persen dibandingkan triwulan I 2024 (yoy). Sementara itu penerimaan premi PRP pada periode I 2025 sebesar Rp628,61 miliar.
Adapun, LPS berperan penting untuk menjaga stabilitas perbankan dan turut membantu pemerataan daya saing. Peran kritikal LPS antara lain mencakup penjaminan simpanan perbankan, penanganan resolusi bank, hingga menjalankan restrukturisasi perbankan.
Pada triwulan I 2025, meskipun tidak terdapat bank yang dicabut izin usahanya, LPS tetap aktif menangani proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun 2024.
Selanjutnya, hingga triwulan I 2025, LPS juga telah berhasil menyelesaikan proses likuidasi 1 BPR yang dicabut izin usahanya secara efektif dengan rata-rata waktu penyelesaian selama 12 bulan.