INFOGRAFIK: Ada Wamen di Kursi Komisaris BUMN
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan, termasuk di BUMN, bagi pejabat negara. MK menjelaskan, wakil menteri (wamen) juga termasuk sebagai pejabat negara yang dilarang. Hal ini tertuang dalam pengucapan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 17 Juli.
“Dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan,” bunyi putusan MK.
Penegasan MK ini sekaligus menjelaskan penilaian konstitusi atas status rangkap jabatan pejabat negara. Sebelumnya, menanggapi ramainya wakil menteri yang sekaligus duduk di kursi komisaris BUMN, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa hal ini tidak melanggar aturan.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id terdapat 34 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris di BUMN. Paling banyak, posisi komisaris berada di Pertamina, PLN, dan Telkom beserta anak usahanya.