INFOGRAFIK: Pro Kontra Pembatasan Diskon Ongkir

Leoni Susanto
21 Mei 2025, 08:32

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi promo diskon ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir maksimal sebanyak tiga hari dalam sebulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial.

“Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, Minggu, 18 Mei.

Dalam pasal 45 Permen Komdigi 8/2025, pelaksanaan potongan ongkir dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran ongkir setelah diskon masih lebih besar atau sama dengan biaya pokok layanan. Namun jika besaran ongkir setelah diskon kurang dari biaya pokok layanan, kurun waktu penerapan potongan ongkir dibatasi maksimal tiga hari per bulan.

Komdigi beralasan, jika potongan ongkir ini tidak diatur dan terus-menerus terjadi, dapat berdampak ke kesejahteraan kurir, persaingan perusahaan yang tidak sehat, hingga ke mutu layanan pengiriman paket.

“Kami ingin memastikan para kurir dapat hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini tidak hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” kata Edwin.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat untuk berbelanja di e-commerce

Menurut survei Populix tahun 2023, pertimbangan utama pemilihan jasa kurir saat masyarakat berbelanja online adalah perusahaan yang menawarkan gratis ongkir dan yang menawarkan durasi singkat untuk pengiriman paket.

Daya beli masyarakat ini penting untuk menjaga ekosistem e-commerce, sebab ekosistem digital yang terjaga juga turut mendorong perkembangan industri logistik tanah air. Untuk diketahui, biaya logistik di Indonesia masih tergolong mahal. Indeks Performa Logistik (LPI) Indonesia tahun 2023 masih kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini