Pro-Kontra Formula Upah Baru
KATADATA - Kalangan buruh kembali mengancam akan demo besar-besaran pada akhir Oktober untuk menolak formula kenaikan upah yang direncanakan pemerintah. Formula merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi IV yang diluncurkan pekan lalu.
Serikat buruh menilai formula baru akan membatasi kenaikan upah. Sebab, formula itu tidak lagi mengacu pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disesuaikan per tahun. Penyesuaian KHL nantinya akan dilakukan tiap lima tahun. Selain itu, serikat buruh juga tidak dilibatkan dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang nantinya akan mengesahkan formula tersebut.
Pemerintah berpendapat, perhitungan kenaikan upah tersebut memiliki beberapa kelebihan. Diantaranya, menjadi solusi untuk mengatasi keributan antara buruh dan pengusaha yang selalu terjadi setiap tahun. Formula akan memberi kepastian kenaikan upah bagi buruh. Sedangkan bagi pengusaha, formula ini memberikan kepastian yang terukur soal besaran kenaikan upah sehingga mempermudah perencanaan investasi.
"Dengan kebijakan ini bisa dipastikan upah buruh naik setiap tahun. Sebab, sebelumnya, ada isu akan naik lima tahun sekali. Ini tidak. Upah (minimum) akan naik setiap tahun," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Formula tersebut akan diterapkan mulai 2016. Namun, untuk 8 provinsi yang upah minimumnya masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak masih belum diterapkan. Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.