Transparansi Tambang: Mulai 2020 Data Pemilik Wajib Dibuka

Image title
Oleh Arsip - Tim Publikasi Katadata
16 November 2017, 14:00

Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Salah satunya terkait kewajiban perusahaan tambang membuka data penerima manfaat atau pemilik perusahaan pada 2020.

Data yang harus dibuka nantinya mencakup nama pemilik, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak dibuka, pemerintah akan menolak penerbitan dan perpanjangan izin perusahaan tersebut.

Dari rencana ini, Kementerian ESDM berharap sektor pertambangan dapat lebih transparan. Dengan demikian, potensi korupsi dan hilangnya setoran pajak dapat dicegah sejak dini. Upaya yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM tersebut telah sejalan dengan road map Beneficial Ownership (BO).    

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami