Kegiatan Eksplorasi Migas Bebas Pajak
Perubahan skema kontrak kerja sama dari Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery ke PSC Gross Split perlahan meningkatkan animo investor minyak dan gas bumi (migas). Agar iklim investasi hulu migas tetap bergairah, pemerintah telah menawarkan sejumlah insentif perpajakan kepada investor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini mulai berlaku sejak 28 Desember 2017.
Beberapa insentif yang bisa didapat investor antara lain pembebasan pajak pada tahap eksplorasi hingga produksi pertama (first production). Selain itu ada ketentuan tax loss carry forward atau kompensasi kerugian pajak. Dalam hal penghasilan setelah dikurangi biaya operasi didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.