Musim Penutupan Fintech Ilegal

Image title
Oleh Tim Redaksi
19 Februari 2019, 15:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 635 aplikasi perusahaan keuangan berbasis digital (fintech) di bidang peminjaman peer to peer (P2P) lending ilegal. Dari jumlah tersebut, 231 aplikasi telah ditutup. OJK menilai kegiatan fintech tersebut merugikan pelanggan.

(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal)

Untuk meminimalkan jumlah fintech ilegal, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK bekerja sama dengan perbankan dan Bank Indonesia (BI) terkait fintech pembayaran. Satgas Waspada Investasi mengirimkan surat ke perbankan dan BI sejak Desember 2018, agar perbankan dan fintech pembayaran memblokir rekening dari jenis usaha fintech lending ilegal.

(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)

Satgas Waspada Investasi pun sudah mengirimkan daftar 635 fintech lending ilegal ini ke perbankan dan BI. “Beberapa bank sudah merespons, mereka mau dapat data dari kami dan kami tetap monitor. Bank sangat mendukung,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami