Siasat Lapindo Bayar Utang ke Pemerintah

Image title
10 Juli 2019, 08:44

Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo mengajukan skema penukaran utang dengan pemerintah. Total utang Lapindo sebesar Rp 773,4 miliar yang jatuh tempo pada Juli ini. Utang tersebut merupakan dana talangan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur.  

(Baca: Lapindo Minta Utang ke Pemerintah Ditukar dengan Piutang Rp 1,9 T)

Di sisi lain, Lapindo menganggap pemerintah memiliki utang sebesar US$ 138,2 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun kepada perseroan. Klaim utang tersebut berasal dari penggantian biaya eksplorasi minyak dan gas (migas) atau cost recovery.

(Baca: Bayar Utang, Lapindo Tak Bisa Pakai Pengembalian Biaya Operasi Migas)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menilai klaim Lapindo tersebut tidak tepat. Lapindo belum berhasil menemukan cadangan migas sehingga belum bisa diberikan biaya penggantian. Selain itu, biaya penggantian pun tidak dibayarkan tunai melainkan berbentuk produksi migas.

(Baca: SKK Migas Bantah Tagihan Piutang Rp 1,9 Triliun Lapindo ke Pemerintah)

“Ini bukan piutang Lapindo ke pemerintah, namun unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai mekanisme production sharing contract (PSC) Wilayah Kerja Brantas,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami